Sabtu, 30 Desember 2017

Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia

Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia
No
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
Penjabaran
1
Landasan Hukum

1.       Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2.       Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3.       Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4.       Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
2
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
Negara republik pada dasarnya merupakan negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden, dan hal tersebut diterapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Bebas tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan penuh komitmen.
3
Kelebihan
1.       Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen
2.      Masa jabatan abadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.      Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
5.      Didam pemerinthannnya saja masih bisa dirubah sesuai pasal 37 ayat (5)
4
kekurangan
1.      Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.      Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3.      Pembuatan keputusan publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
4.      Pengawasan terhadap badan tertinnggi mengalami kekurangan dalam hal pengawasan
5.      Bnyak pengecualian terhadap misalnya.Negara SWISS terdapat majlis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negaranya disebut Bundesrat dan Disan marino jadi ketuanys dipegang oleh dua orang sekaligus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar