Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia
No
|
Bentuk
Pemerintahan Republik Indonesia
|
Penjabaran
|
1
|
Landasan
Hukum
|
1.
Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2. Pasal 18 ayat
(1) UUD RI tahun 1945
3. Pasal 25 A
UUD RI tahun 1945
4. Pasal 37 ayat
(5) UUD RI tahun 1945
|
2
|
Makna
Pemerintahan Republik Indonesia
|
Negara
republik pada dasarnya merupakan negara yang tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala
negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden, dan
hal tersebut diterapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem
pemerintahan ini merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani
rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Bebas
tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan penuh komitmen.
|
3
|
Kelebihan
|
1.
Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada
parlemen
2. Masa jabatan abadan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3. Penyusunan program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4. Jabatan-jabatan
eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
5. Didam pemerinthannnya saja masih bisa dirubah sesuai pasal 37 ayat (5)
|
4
|
kekurangan
|
1.
Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Sistem pertanggung
jawabannya kurang jelas
3. Pembuatan keputusan
publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga
dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
4. Pengawasan terhadap badan tertinnggi mengalami kekurangan dalam hal pengawasan
5. Bnyak pengecualian terhadap misalnya.Negara SWISS terdapat majlis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negaranya disebut Bundesrat dan Disan marino jadi ketuanys dipegang oleh dua orang sekaligus.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar