Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia
No
|
Pemilu di
Indonesia
|
Contoh
Penerapannya
|
1
|
Landasan
Hukum
|
Pasal 22E
ayat (1) UUD RI 1945
|
2
|
Tujuan Pemilu
|
Untuk memilih
wakil rakyat dan wakil daerah,serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional berdasarkanUndang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
3
|
Asas Pemilu
|
1.
Langsung
2. Umum
3. Bebas
4. Rahasia
5. Jujur dan adil
BISA LANGSUNG (LUBERJURDIL)
|
4
|
Sistem Pemilu
|
1.
Sistem pemilihan.
2. Sistem pembagian
daerah pemilihan.
3. Sistem hak pilih.
4. Sistem pencalonan.
|
5
|
Lembaga
Pelaksana Pemilu
|
Lembaga
pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum. KPU bertugas untuk
melaksanakan pemilu dan menetapkan calon-calon pemimpin yang akan dipilih
oleh rakyat. KPU juga bertugas untuk menghitung hasil suara pada pemilihan
umum.
|
6
|
Lembaga
Pengawas Pemilu
|
Lembaga
pengawas pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tugas
Bawaslu adalah:
1. Mengawasi persiapan
penyelenggaraan Pemilu;
2. Mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengawasi pelaksanaan
Putusan Pengadilan;
4. Mengelola,
memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
5. Memantau atas
pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
6. Mengawasi atas
pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
7. Menyusun laporan hasil
pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
8. Melaksanakan tugas
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar