Sabtu, 30 Desember 2017

jawaban ppkn TM Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia

Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia

No
Pemilu di Indonesia
Contoh Penerapannya
1
Landasan Hukum
Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945
2
Tujuan Pemilu
Untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkanUndang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
Asas Pemilu
1.      Langsung
2.      Umum
3.      Bebas
4.      Rahasia
5.      Jujur dan adil
BISA LANGSUNG (LUBERJURDIL)
4
Sistem Pemilu
1.      Sistem pemilihan.
2.      Sistem pembagian daerah pemilihan.
3.      Sistem hak pilih.
4.      Sistem pencalonan.
5
Lembaga Pelaksana Pemilu
Lembaga pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum. KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dan menetapkan calon-calon pemimpin yang akan dipilih oleh rakyat. KPU juga bertugas untuk menghitung hasil suara pada pemilihan umum.
6
Lembaga Pengawas Pemilu
Lembaga pengawas pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tugas Bawaslu adalah:
1.      Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
2.      Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
3.      Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
4.      Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
5.      Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
6.      Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar