Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
No
|
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
|
|
1
|
Landasn Hukum
Impeachment di Indonesia
|
Pasal 7B UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945
|
2
|
Arti
Impeachment
|
Impeachment
presiden sering disebut oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukan
sebagai pemberhentian presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim
dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memnerhentikan presiden
|
3
|
Penjabaran Trias Politika dalam sistem Pemerintahan RI
|
a.
Legislatif
Badan legislatif meliputi anggota MPR, DPR, dan DPD.
MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUUD RI. DPR dan DPD memeiliki
kekuasaan untuk membentuk UU.
b. Eksekutif
Badan Eksekutif meliputi Presiden dan Wakil
Presiden. Presiden memiliki kekeuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c. Yudikatif
Kekuasaan Yudukatif dijalankan oleh Mahkamah
Konstitusi, Mahalamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya.
MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar