Sabtu, 30 Desember 2017

jawaban ppkn TM Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
No
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1
Landasn Hukum Impeachment di Indonesia
Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2
Arti Impeachment
Impeachment presiden sering disebut oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukan sebagai pemberhentian presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memnerhentikan presiden

3
Penjabaran Trias  Politika dalam sistem Pemerintahan RI
a.       Legislatif
Badan legislatif meliputi anggota MPR, DPR, dan DPD. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUUD RI. DPR dan DPD memeiliki kekuasaan untuk membentuk UU.
b.      Eksekutif
Badan Eksekutif meliputi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki kekeuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.       Yudikatif
Kekuasaan Yudukatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahalamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya.
MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar