Sabtu, 30 Desember 2017

jawaban ppkn TM Tabel 3.8 Penerapan negara Hukum Republik Indonesia

Tabel 3.8 Penerapan negara Hukum Republik Indonesia
No
Landasan Hukum
Negara Hukum Republik Indonesia
Contoh Penerapan
1
Pasal 1 ayat (3)
Adanaya supremasi hukum
1.      Aparatur negara patuh terhadap hukum
2.      Segala sikap dan tindakan haruslah berdasarkan hukum
3.      Selalu menaati peraturan hukum yang berlaku
2
Pasal 27 UUD 1945
Adanya kesamaan di hadapan hukum
1.      Warga negara memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
2.      Menjunjung hukum dan pemerintahannya
3.      Warga negara mempunyai hak yang sama tanpa ada perbedaan
3
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Peradilan administrasi dalam rangka perlindungan hukum
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya
2.      Memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia
3.      Melayani masyarakat dalam bidang administrasi
4
UUD 1945 pasal 27, 28, 28A-J, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1), 33, 34 ayat (1)
Adanya jaminan perlindungan HAM
1.      Perlindungan HAM untuk hidup dan membentuk keluarga
2.      Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
3.      Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan
5
Pasal 9 ayat (1) UUD 1945
Kedudukan UUD, UU, dan peraturan
1.      Presiden melakukan tugasnya berdasarkan UUD 1945
2.      Presiden menjalankan segala perundang – undangan RI sesuai mekanisme yang telah ditentukan
3.      Warga selalu berpegang teguh kepada UUD 1945, dan menjalankan UU dengan peraturan yang berlaku
Advertisements


jawaban ppkn TM Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia

Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia

No
Pemilu di Indonesia
Contoh Penerapannya
1
Landasan Hukum
Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945
2
Tujuan Pemilu
Untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkanUndang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
Asas Pemilu
1.      Langsung
2.      Umum
3.      Bebas
4.      Rahasia
5.      Jujur dan adil
BISA LANGSUNG (LUBERJURDIL)
4
Sistem Pemilu
1.      Sistem pemilihan.
2.      Sistem pembagian daerah pemilihan.
3.      Sistem hak pilih.
4.      Sistem pencalonan.
5
Lembaga Pelaksana Pemilu
Lembaga pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum. KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dan menetapkan calon-calon pemimpin yang akan dipilih oleh rakyat. KPU juga bertugas untuk menghitung hasil suara pada pemilihan umum.
6
Lembaga Pengawas Pemilu
Lembaga pengawas pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tugas Bawaslu adalah:
1.      Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
2.      Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
3.      Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
4.      Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
5.      Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
6.      Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

jawaban ppkn TM Tabel 3.6 Penerapan Sifat dan Hakikat Negara

Tabel 3.6 Penerapan Sifat dan Hakikat Negara

No
Sifat dan Hakikat Negara
Contoh Penerapan
1
Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti negara memeiliki kekuatan fisik secra legal
dan penuh ancaman bagi  sin pelanggar.
2
Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat yang tujuan nya mencakup ekonomi transportasi dan sosial.
3
Mencakup semua
Semua perturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali sehinnga tercipta peraturan yang adil dan merata ,sehingga tercpta negara yang tertib.

jawaban ppkn TM Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
No
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1
Landasn Hukum Impeachment di Indonesia
Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2
Arti Impeachment
Impeachment presiden sering disebut oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukan sebagai pemberhentian presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memnerhentikan presiden

3
Penjabaran Trias  Politika dalam sistem Pemerintahan RI
a.       Legislatif
Badan legislatif meliputi anggota MPR, DPR, dan DPD. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUUD RI. DPR dan DPD memeiliki kekuasaan untuk membentuk UU.
b.      Eksekutif
Badan Eksekutif meliputi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki kekeuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.       Yudikatif
Kekuasaan Yudukatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahalamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya.
MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.


jawaban ppkn TM Tabel 3.4 Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Tabel 3.4 Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

No
Sistem Pemerintahan
Penerapan dalam ketatanegaraan
1
Presedensial
1.      Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden sebagai kepala negra sekaligus kepala pemerintahan.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlememn karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4.      Presiden tidak dapat membubarkan perlemen seperti dalam sisitem parlementer
5.      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
2
Parlementer
1.   Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
2.   Badan legislatif adalah parlemen yang anggotanya dipilih langung oleh rakyat melalui pemilu
3.   Eksekutif atau kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen
4.   Masa jabatan kabinet atau menteri tergantung kepercayaan parlemen
5.   Raja, ratu, presiden, kaisar adalah sebagai kepala negara dan tidak memiliki kekuasaan pemerintah, dan hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara

Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia

Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia
No
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
Penjabaran
1
Landasan Hukum

1.       Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2.       Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3.       Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4.       Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
2
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
Negara republik pada dasarnya merupakan negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden, dan hal tersebut diterapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Bebas tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan penuh komitmen.
3
Kelebihan
1.       Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen
2.      Masa jabatan abadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.      Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
5.      Didam pemerinthannnya saja masih bisa dirubah sesuai pasal 37 ayat (5)
4
kekurangan
1.      Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.      Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3.      Pembuatan keputusan publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
4.      Pengawasan terhadap badan tertinnggi mengalami kekurangan dalam hal pengawasan
5.      Bnyak pengecualian terhadap misalnya.Negara SWISS terdapat majlis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negaranya disebut Bundesrat dan Disan marino jadi ketuanys dipegang oleh dua orang sekaligus.

Tabel 3.2 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tugas Mandiri BAB 3 cah smk

ini adalah jawaban dari orang yang terpandai dikelas pada kelas sepuluh dulu
ini juga sudah di paraf resmi oleh guru profesional........
Tabel 3.2 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
NoTujuan NasionalContoh Kegiatan
1Melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia1.      Melindungi HAM orang lain 
2.      Melaksanakan  berbagai peraturan dengan baik
3.      Melaksanakan UUD dan Pancasila dengan benar dan penuh tanggung jawab
4.      Menjaga kelestarian alam di sekitar kita dengan menanam pohon yang bermanfaat
2Memajukan Kesehjateraan Umum1.      Memberi upah sesuai kerja yang telah di kerjakan atau UMKR
2.      Membuka lapangan pekerjaan yang mencangkup orang banyak
3.      Memberikan fasilitas umum yang memadai
4.     Memberikan akses transportasi kepada kalayak umum.
5.     Menciptakan produk yang bermanfaat bagi orang lain
3Mencerdaskan Kehidupan Bangsa1.      Menciptakan sebuah teknologi bari agar dapat mengharumkan bangsa
2.      Mencanangan program wajib belajar 12 tahun
3.      Menyediakan sarana pendidikan yang memadai secara merata
4.      Memberikan biaya pendidikan gratis pada seluruh jnjang pendidikan
5.     Menciptakan kreativitas yang dapat membuat nama bangsa menjadi pengakuan terhadap bangsa lain
4Ikut melaksanakan ketertiban Dunia1.      Mengirim pasukan perdamaian “garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan dunia
2.      Indonesia aktif sebagai anggota PBB
3.      Indonesia aktif sebagai anggota ASEAN
4.      Indonesia seabagai slah satu pendiri GNB
5.      Sebagai penyelenggara KAA
 janagan lupa TM yang berikutntya....ya,,,